Selamat Datang di Portal Unit PPID Kementerian Agama Provinsi Riau
Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Agama.
Layanan Informasi
Panduan Permohonan Informasi
Panduan Pengajuan Keberatan
Panduan Pengajuan Penyelesaian Sengketa
Standar Pengumuman Informasi
Panduan Pengaduan Masyarakat
Alasan Pengajuan Keberatan
Formulir Permintaan Informasi Publik
Formulir Keberatan Informasi Publik
Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik
SOP Layanan Informasi
Pengajuan keberatan informasi publik dapat
dilakukan dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia di website PPID Kemenag Riau. Setelah
mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID ke alamat Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas mengenai keberatan yang diajukan.
Lebih lanjut klik link berikut Keberatan
Informasi Publik.
Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website
PPID Kemenag Riau. Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID atau melalui layanan
pengaduan online yang disediakan. Pastikan untuk menyertakan informasi yang jelas mengenai
pengaduan yang diajukan. Lebih lanjut klik link berikut Pengaduan
Masyarakat.
Tentu, setiap penyerahan informasi publik akan disertai dengan Tanda Bukti Penyerahan Informasi
Publik. Tanda bukti ini berfungsi sebagai bukti bahwa informasi telah diserahkan kepada pemohon.
Tanda bukti ini akan mencantumkan informasi mengenai jenis informasi yang diserahkan, tanggal
penyerahan,
dan tanda tangan petugas yang berwenang. Lebih lanjut klik link berikut Tanda
Bukti Penyerahan Informasi Publik.
PPID Kementerian Agama Provinsi Riau menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut
biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan
penggandaan/ fotocopy sendiri
di sekitar gedung Kementerian Agama Provinsi Riau atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk
perekaman data dan
informasinya.
SOP Layanan Informasi Publik Kementerian Agama Provinsi Riau mengatur tata cara dan prosedur
dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. SOP ini mencakup langkah-langkah mulai
dari pengajuan permohonan informasi, verifikasi identitas pemohon, penyerahan informasi, hingga
penanganan keberatan atau pengaduan. SOP ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas,
dan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Lebih lanjut klik link berikut SOP
Layanan Informasi Publik.
Cara pengajuan informasi publik dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi
yang tersedia di website PPID Kemenag Riau. Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email PPID
atau melalui layanan permohonan online yang disediakan. Pastikan untuk menyertakan informasi yang
jelas mengenai jenis informasi yang dimohonkan. Lebih lanjut klik link berikut Permohonan
Informasi Publik.
Informasi Berkala
Update informasi terbaru seputar Kementerian Agama Provinsi Riau
Event
Semangat Hijrah, Kakanwil Tekankan Hijrah SDM dan Loyalitas Organisasi
Suasana penuh hikmah menyelimuti Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau saat seluruh pejabat.....
Event
Temu Konsultasi Keagamaan, Kakanwil Kemenag Riau Ingatkan Pentingnya Kebersamaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan.....
Aplikasi Kemenag
Aplikasi pelayanan Kementerian Agama Provinsi Riau